Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Konten Platform Ilegal, Keuntungannya Ratusan Juta Rupiah
Ia menuturkan, sebanyak tujuh orang saksi dan sejumlah saksi ahli telah dimintai keterangan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran hak cipta yang dilakukan tersangka.
Ada pun tersangka IA ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Sukabumi.
Menurutnya, tersangka telah melakukan pelanggaran ganda, yaitu membajak akses platform berbayar tanpa izin atau ilegal dan menyediakan konten mengandung pornografi.
“Dari tahun 2019 sampai 2023 diperkirakan (keuntungan) sekitar Rp150 juta selama melakukan tindak pidana ini,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun. (mcr27/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap IA, pelaku pembajakan konten video melalui platform. Keuntungan yang diraup pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News