Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Konten Platform Ilegal, Keuntungannya Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 25 Mei 2023 – 16:00 WIB
Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Konten Platform Ilegal, Keuntungannya Ratusan Juta Rupiah - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto (kiri) dalam konferensi pers kasus pembajakan video ilegal di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (25/5). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Ia menuturkan, sebanyak tujuh orang saksi dan sejumlah saksi ahli telah dimintai keterangan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran hak cipta yang dilakukan tersangka.

Ada pun tersangka IA ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Sukabumi.

Menurutnya, tersangka telah melakukan pelanggaran ganda, yaitu membajak akses platform berbayar tanpa izin atau ilegal dan menyediakan konten mengandung pornografi.

“Dari tahun 2019 sampai 2023 diperkirakan (keuntungan) sekitar Rp150 juta selama melakukan tindak pidana ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun. (mcr27/jpnn)

Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap IA, pelaku pembajakan konten video melalui platform. Keuntungan yang diraup pelaku mencapai ratusan juta rupiah.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News