Buronan Penggelapan Sertifikat Tanah Senilai Rp 1,8 Miliar Diringkus Kejari Depok
Meski demikian, pihak kejaksaan tetap melaksanakan pemantauan dan pengamanan terhadap Alfrido.
Pria yang akrab disapa Ubay itu menuturkan bahwa Alfrido langsung diserahkan kepada eksekutor kejaksaan untuk menjalani eksekusi di Rutan Depok, dan menjalani hukuman pidana selama empat tahun sesuai dengan putusan pengadilan.
"Perbuatan terpidana Alfrido telah menimbulkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar, yakni mencapai Rp 1,8 miliar," kata Ubay.
Hal ini disebabkan oleh penggelapan beberapa aset pertanahan dan cek sertifikat yang dimiliki oleh seorang korban berusia 76 tahun.
Keberhasilan penangkapan dan eksekusi terhadap Alfrido ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serupa.
"Kejari Depok akan terus berupaya untuk menegakkan hukum, dan memberantas kejahatan demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Kejari Depok meringkus terpidana Alfrido, yang telah menjadi buronan selama 10 bulan atas kasus penggelapan sertifikat tanah senilai Rp 1,8 miliar.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News