Sanksi Tegas Menanti Bule yang Ludahi Wajah Imam di Masjid Bandung

Senin, 01 Mei 2023 – 16:07 WIB
Sanksi Tegas Menanti Bule yang Ludahi Wajah Imam di Masjid Bandung - JPNN.com Jabar
WNA asal Australia atas nama Brenton Criag Abbas Abdullah McArthur saat menjalani pemeriksaan di Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Sabtu (29/4). Foto: sources for jpnn

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Arief Hazairin Satoto memastikan, pihaknya bakal memberi tindakan tegas berupa deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MB (43) yang meludahi wajah imam di Masjid Al-Muhajir, Kota Bandung.

“Pihak imigrasi dengan tegas akan melakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan penangkalan apabila WNA Australia tersebut terbukti melakukan perbuatan tak terpuji tersebut,” katanya melalui keterangan resminya, Senin (1/5).

Adapun kini, WNA dengan nama Brenton Criag Abbas Abdullah McArthur itu saat ini menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Arief, saat diamankan, Brenton hendak pulang ke negara asalnya menggunakan maskapai Qantas Airways dengan nomor penerbangan QF 40 tujuan Melbourne.

Sebelumnya, pelaku yang meludahi wajah imam di Masjid Al-Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung dikabarkan hendak pulang ke negaranya karena visa tanggalnya di Indonesia sudah habis.

Pelaku Brenton pun berhasil ditangkap dan  digiring ke Polrestabes Bandung pada Jumat (28/4) malam.

Proses pemeriksaan yang dijalani Brenton di kepolisian melibatkan Kedutaan Besar Australia untuk Indonesia.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada Sabtu (29/4), polisi menetapkan Brenton sebagai tersangka dari yang sebelumnya berstatus saksi.

Kantor Imigrasi Kelas I Bandung bakal memberikan sanksi tegas berupa deportasi kepada bule yang meludahi wajah imam di masjid Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News