Sebelum Dideportasi, Bule yang Meludahi Imam Masjid di Bandung Harus Menjalani Hukuman Ini
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebutkan, proses deportasi terhadap bule Australia atas nama Brenton Criag Abbas Abdullah McArthur yang meludahi wajah imam di masjid Bandung, dilakukan setelah menjalani hukuman pidana.
Pemeriksaan saat ini masih terus dilakukan termasuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
“Nanti (deportasi) setelah proses hukum selesai. Nanti lihat proses hukum gimana, memang ini masih berkembang,” kata Budi di Kota Bandung, Senin (1/5).
Ia mengatakan, tersangka sudah dilakukan penahanan selama dua hari terakhir, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Baru dua hari dilakukan penahanan, memang baru dilakukan penahanan,” ujarnya.
Budi melanjutkan, penyidik pun telah berkoordinasi dan mengirim surat kepada Kedutaan terkait pendampingan kepada tersangka.
Adapun rekaman aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MB membentak-bentak hingga meludahi imam masjid atas nama Muhammad Basri Anwar terjadi di Masjid Al-Muhajir, Jalan Yupiter, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung pada Jumat (28/4).
Diketahui bule tersebut merasa terganggu dengan suara murottal Al-Quran yang diputar menggunakan pengeras suara dari dalam Masjid Al Muhajir, Kota Bandung.
Polisi mengungkapkan proses deportasi bule Australia yang meludahi wajah imam di Masjid Al-Muhajir, Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News