Disnakertrans Peringatkan Perusahaan di Jabar Tak Boleh Cicil THR Karyawan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengingatkan kepada pemilik perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Sanksi tegas menanti apabila ada perusahaan yang melanggar.
Kepala Disnakertrans Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, larangan untuk mencicil pembayaran THR tertuang dalam surata edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu,” kata Taufik dikonfirmasi, Kamis (30/3).
Dalam surat edaran Kemenaker, Taufik menjelaskan ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden soal pembayaran THR.
Poin yang berbeda itu di antaranya mengenai waktu pemberian THR yang maksimal dibayarkan pada H-7 sebelum Idulfitri.
Lebih lanjut, Disnakertrans bakal membuka posko pengaduan sebagai tempat konsultasi buruh dan karyawan yang ternyata tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.
“Kami akan membangun posko di kantor 5 UPTD pengawasan dan kantor Disnaker kabupaten/kota dan juga nanti kami akan berbagi media juga selain melalui WA, telepon, tetapi biasanya dari pusat ada aplikasi,” ujarnya.
Disnakertrans Jabar imbau pemilik perusahaan agar tidak mencicil THR lebaran karyawan. Ada sanksi buat yang mencicil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News