Baznas: Tahun Ini Zakat Fitrah Kota Depok Rp45 Ribu

Kamis, 30 Maret 2023 – 12:20 WIB
Baznas: Tahun Ini Zakat Fitrah Kota Depok Rp45 Ribu - JPNN.com Jabar
Zakat fitrah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: Kep-01/A/003/2023, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023.

“Kami telah menetapkan standar harga beras untuk zakat fitrah 2023, yakni 2,5 Kg atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp 45.000," ucap Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, dikutip Kamis (30/3).

Dirinya menjelaskan bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar ketetapan, maka dapat menyesuaikan.

Endang menyebut zakat fitrah dapat dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas, dan ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri. 

"Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mu'allaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnus sabil," jelasnya. 

Adapun, dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama nomor 52 tahun 2014, tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah, serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif, pasal 30 ayat (1), bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 Kg atau 3,5 liter beras.

Kemudian, ketentuan fiqih zakat yang membolehkan muzaki membayar zakat fitrah dengan uang, menurut syekh Taqiyuddin dan syekh Mardawi dari kalangan madzhab Hanabilah.

“Kami juga menggunakan data harga beras yang disampaikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok, serta ketersediaan komoditas beras menjelang ramadan dan idulfitri di Kota Depok sebagai acuan, sehingga dapat menstabilkan harga di pasar," pungkasnya.

Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: Kep-01/A/003/2023, Baznas Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah 2023 di Kota Depok sebesar Rp 45 ribu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News