Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR, Cek di Sini untuk Info Lengkapnya!

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan keberadaan posko tersebut untuk menerima laporan para pekerja dan buruh yang ingin melaporkan pengaduannya terkait pencairan THR.
"Kami siap menerima laporan para pekerja dan buruh terkait THR yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Idulfitri,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, terkait THR ini dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan atau lebih.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja.
Kemudian, SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi atau Kurir.
Bagi pekerja atau buruh yang ingin melapor dapat dilakukan secara online melalui Nomor 0859 7387 2874 atau dapat mendatangi Gedung Dibaleka lantai 8, Kantor Disnaker Kota Depok.
Disnaker Kota Depok membuka posko pengaduan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Simak informasi lengkapnya di sini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News