Penjelasan Manajemen Soal Kisruh THR RSUD Kota Bogor

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - RSUD Kota Bogor angkat suara soal rumor yang beredar mengenai permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bidang Pengembangan Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor, Armein Sjuhairy Rowi menyampaikan bahwa THR yang diterima oleh pegawai rumah sakit saat ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam dua regulasi penting.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur pemberian THR kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada lembaga nonstruktural, dan kedua yakni Peraturan Walikota Bogor Nomor 26 tahun 2024.
"Adapun permintaan kenaikan itu telah berdasarkan aturan. Dan sumber anggarannya pun dari BLUD bukan membebani APBD," kata Armein.
Sejak berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Kota Bogor menunjukkan komitmen yang tinggi untuk mengelola operasionalnya secara mandiri tanpa ketergantungan pada subsidi dari APBD.
Ini mencerminkan integritas dan profesionalisme manajemen dalam mengelola anggaran dan sumber daya, sekaligus menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
Baca Juga:
"Kami mengedepankan prinsip akuntabilitas dan terus fokus pada membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, fokus utama kami saat ini adalah terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu bagi masyarakat Bogor," terang dr. Armein yang juga menjabat sebagai Ketua IDI Kota Bogor.
Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah kunjungan ke RSUD adalah indikator nyata dari kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh kepada layanan yang disediakan RSUD Kota Bogor.
RSUD Kota Bogor angkat suara soal rumor yang beredar mengenai permintaan THR dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News