Disnakertrans Peringatkan Perusahaan di Jabar Tak Boleh Cicil THR Karyawan

Kamis, 30 Maret 2023 – 15:57 WIB
Disnakertrans Peringatkan Perusahaan di Jabar Tak Boleh Cicil THR Karyawan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar THR karyawan minimal H-7 lebaran. THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicl. Saya ulang ya, THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat dengan ketentuan ini,” kata Ida, Selasa (28/3).

Menurutnya, pengusaha yang melanggar bisa disanksi sesuai peraturan.

Misalnya mendapatkan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi. Bahkan kegiatan usaha bisa dibekukan.

“Untuk pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Sanksinya yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)

Disnakertrans Jabar imbau pemilik perusahaan agar tidak mencicil THR lebaran karyawan. Ada sanksi buat yang mencicil.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News