Demi Melindungi Konsumen, OJK dan Kemenkominfo Kompak Menyoroti Tata Kelola Digital

Minggu, 22 Januari 2023 – 14:00 WIB
Demi Melindungi Konsumen, OJK dan Kemenkominfo Kompak Menyoroti Tata Kelola Digital - JPNN.com Jabar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate. Foto: Dokumentasi Kemkominfo

Payung hukum itu antara lain UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

Tidak hanya itu, industri jasa keuangan juga perlu meningkatkan keamanan siber yang juga memberikan perlindungan konsumen di seluruh ekosistemnya, terutama terkait aspek sistem autentifikasi dan otorisasi akses akun pengguna, kode komputasi dan mitigasi risiko penipuan dari titik backend, frontend, user hingga nonuser.

"Upaya menghadirkan suatu ekosistem yang ideal untuk menunjang digitalisasi industri keuangan secara optimal memerlukan kerjasama dan kolaborasi kuat seluruh pihak. Kominfo juga terus meningkatkan literasi dan kecakapan masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan di ruang digital secara aman dan produktif melalui Gerakan Nasional Literasi Digital," terangnya. (mar7/jpnn)

OJK dan Kemenkominfo terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital di Industri Jasa Keuangan (IJK) sebagai bentuk perlindungan konsumen.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News