Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan Jadi Pemicu Meroketnya Kasus Perceraian di Kota Sukabumi
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Pengadilan Agama Kota Sukabumi menyebutkan meningkatnya kasus perceraian di Kota Sukabumi, kebanyakan disebabkan oleh faktor ekonomi perselingkuhan (orang ketiga) dalam rumah tangga.
"Faktor ekonomi dan perselingkuhan kerap menjadi pemicu perceraian, sehingga baik istri maupun suami memilih mendaftarkan perceraian ke pengadilan agama apabila dari kedua belah pihak tidak bisa lagi bermusyawarah di tingkat keluarga," kata Panitera Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Agus Wachyu Abikusna, Kamis, (19/1).
Menurut Agus, penanganan perceraian yang dilakukan Pengadilan Agama Kota Sukabumi diperuntukkan bagi warga yang beragama Islam, sementara untuk warga non-Muslim ditangani oleh pengadilan negeri.
Informasi yang dihimpun dari Pengadilan Agama Kota Sukabumi, pada 2022 pihaknya menangani 1.065 perkara perceraian atau naik sekitar dua persen dari 2021 yakni sebanyak 1.029 perkara.
Namun demikian, menurut dia, usulan cerai baik yang didaftarkan suami maupun istri di pengadilan agama tidak selamanya dikabulkan oleh hakim.
Namun, dilakukan dahulu mediasi antara kedua belah pihak dan bermusyawarah hingga mufakat.
Akan tetapi jika pihak penggugat tetap mempertahankan tujuannya dan hubungan rumah tangga sulit dipertahankan maka pengadilan agama akan mengabulkan gugatan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
Adapun untuk kasus yang diselesaikan melalui mediasi selama 2022 ada 207 perkara dan 31 perkara atau sekitar 15 persen di antaranya telah berhasil dicabut perkaranya.
Sebanyak 1.065 perkara perceraian ditangani Pengadilan Agama Kota Sukabumi sepanjang 2022. Ekonomi dan perselingkungan jadi faktor tertinggi penyebabnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News