Baznas Kota Sukabumi Sosialisasikan Besaran Zakat Fitrah di Tahun Ini

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi mengumumkan surat edaran besaran dan waktu penerimaan zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah.
"Surat edaran tersebut bertujuan agar warga bisa mengetahui besaran zakat fitrah pada Ramadan tahun ini," kata Ketua Baznas Kota Sukabumi, Miftah Amir.
Adapun besar zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter setiap warga.
Adapun jika zakat fitrah dengan nominal uang sebesar Rp45 ribu sampai Rp60 ribu sesuai dengan harga beras yang biasa di konsumsi masyarakat antara Rp18 ribu/kg hingga Rp24 ribu/kg.
Menurut Miftah, surat edaran zakat fitrah mengenai besaran, waktu pengumpulan, serta prosedur pengelolaan zakat dfitrah sudah disosialisasikan oleh Unit Pengumpul Zakat di berbagai lembaga.
Bagi warga yang ingin membayarkan zakat fitrah bisa langsung datang ke Gedung Baznas Kota Sukabumi atau bisa melalui UPZ Baznas yang berada di sekitar pemukiman warga.
"Zakat fitrah yang masuk ke Baznas, tentunya akan dikelola secara baik dan bermanfaat bagi warga yang membutuhkan serta untuk meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Miftah mengatakan adapun batas pembayaran zakat fitrah maksimal pada 1 Syawal 1446 Hijriah sebelum pelaksanaan Solat Idul Fitri.
Baznas Kota Sukabumi mengumumkan surat edaran besaran dan waktu penerimaan zakat fitrah Ramadan 1446 Hijriah. Begini penjelasan lengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News