Oknum Sopir Angkot Melecehkan Pelajar di Bandung, Pemkot Minta Korban Melapor
Uum mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima, dari tahun 2019-2021, terdata 40 klien kekerasan anak di skeolah yang sudah pihaknya tangani.
"Namun, tentu masih banyak kasus yang tidak terlaporkan ke pihak DP3A. Sebab masih banyak orang menganggap biasa kasus kekerasan anak berupa verbal. Sehingga, tindakan tersebut tak segera dilaporkan, bahkan tak ditangani," jelasnya.
"Oleh karena itu, jika warga Bandung mengalami atau melihat tindakan kekerasan maupun pelecehan, segera laporkan pada UPTD PPA melalui kontak (022) 723 0875 atau WhatsApp di 0838 2110 5222," imbaunya.
Menurutnya, korban akan mendapatkan penanganan berupa pelayanan hukum, psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan melakukan rujukan.
Selanjutnya, akan dilakukan monitoring dan pelaksanaan intervensi hingga kasus selesai ditangani. (mcr27/jpnn)
DP3A minta korban pelecehan seksual agar melapor ke pihaknya untuk mendapat pendampingan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News