Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar Diduga Berkaitan Dengan Penolakan KUHP
Rabu, 07 Desember 2022 – 16:05 WIB
Sedangkan, pada September 2021, pelaku bebas setelah menjalani masa hukuman 4 tahun di Lapas Nusakambangan.
"Sempat dihukum empat tahun di bulan September 2021 lalu yang bersangkutan bebas, tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti," kata Listyo saat konferensi pers di lokasi, Rabu (7/12). (mcr27/jpnn)
Tulisan tentang penolakan KUHP yang baru disahkan ditemukan di lokasi teror bom Polsek Astanaanyar. Kapolri Jenderal Listyo Sigt Prabowo berikan penjelasan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News