Eks Wali Kota Cimahi Ajay Tolak Dakwaan JPU, Kuasa Hukum: Klien Kami Diperas
Menurutnya, uang tersebut seluruhnya diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK saat itu.
Baca Juga:
Ia pun menyatakan, kliennya justru menjadi korban pemerasan oknum penyidik KPK.
“Alasan kedua, Pak Ajay tidak ada memberikan uang suap kepada Stepanus Robin Pattuju penyidik KPK, karena yang terjadi sebenarnya jusru klien kami yang diperas dan ditipu oelh Stepanus Robin Pattuju untuk mendapatkan keuntungan sejumlah uang,” jelasnya.
Kata Fadli, pada kenyataannya, sejauh ini tidak pernah ada penyelidikan perkara dugaan korupsi bansos Covid-19 tahun 2020 di Kota Cimahi oleh KPK.
“Kami akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin dengan harapan kebenaran akan terungkap dan keadilan bagi Pak Ajay agar dibebaskan dari dakwaan JPU KPK,” ungkapnya.
Sebelumnya, eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna didakwa memberi uang suap kepada penyidik KPK sebesar Rp 500 juta agar Pemkot Cimahi tidak termasuk dalam pemeriksaan KPK dugaan tindak pidana korupsi. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum Ajay Priatna membantah kliennya memberikan suap kepada penyidik KPK. Dalam agenda berikutnya, tim kuasa hukum bakal mengajukan eksepsi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News