4 Kafe dan Restoran Tak Berizin Bebas Beroperasi, Komisi 1 Pertanyakan Pengawasan Pemkot Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, membahas polemik empat kafe dan restoran yang diketahui belum mengantongi izin.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima mempertanyakan kinerja dinas terkait yang terkesan membiarkan kafe dan resto yang belum mengantongi izin bisa beroperasi.
Hal tersebut dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dewan dari dinas terkait, empat kafe dan restoran itu, yakni Cafe Bajawa Flores (eks Bioskop Presiden Theatre), Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Tengah, dan Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Timur.
Keempat cafe dan resto itu belum mengantongi izin tetapi bisa beroperasi.
“Komisi I berkesimpulan keempat tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan belum melengkapi izin untuk bisa berusaha. Tentu harus ada tindakan tegas dari aparat,” ucap Safrudin Bima, Rabu (2/11).
Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengungkapkan untuk kafe Bajawa Flores saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.
DPRD Kota Bogor mempertanyakan kinerja pengawasan Pemkot Bogor lantaran ada empat kafe dan restoran yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News