4 Kafe dan Restoran Tak Berizin Bebas Beroperasi, Komisi 1 Pertanyakan Pengawasan Pemkot Bogor
“Belum ada (PBG), karena mereka (Kafe Bajawa Flores) masih mengurus KRK, yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” ujar Chusnul.
Setelah ada site plan, baru bisa masuk ke pengurusan PBG dan baru bisa beroperasi. Dia menegaskan bahwa kafe Bajawa Flores baru menyelesaikan KRK per 23 September lalu.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor mengeluarkan enam rekomendasi untuk bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor.
Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa menyosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.
Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha.
Hal itu karena Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, tetapi hingga kini belum mengantongi izin.
“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Pengawasan harus lebih ditingkatkan,” tuturnya.
Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
DPRD Kota Bogor mempertanyakan kinerja pengawasan Pemkot Bogor lantaran ada empat kafe dan restoran yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News