4 Kafe dan Restoran Tak Berizin Bebas Beroperasi, Komisi 1 Pertanyakan Pengawasan Pemkot Bogor

Rabu, 02 November 2022 – 23:40 WIB
4 Kafe dan Restoran Tak Berizin Bebas Beroperasi, Komisi 1 Pertanyakan Pengawasan Pemkot Bogor - JPNN.com Jabar
Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Pemkot Bogor. Foto: Dok Humpropub DPRD Kota Bogor.

Gus M menegaskan di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor.

Pertama, Perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.

Dirinya mempertanyakan terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR. Serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor.  

“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

DPRD Kota Bogor mempertanyakan kinerja pengawasan Pemkot Bogor lantaran ada empat kafe dan restoran yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News