4 Kafe dan Restoran Tak Berizin Bebas Beroperasi, Komisi 1 Pertanyakan Pengawasan Pemkot Bogor
Rabu, 02 November 2022 – 23:40 WIB
Gus M menegaskan di Kota Bogor terdapat dua aturan yang wajib diikuti oleh setiap investor.
Pertama, Perda Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdagangan.
Dirinya mempertanyakan terkait fungsi pengawasan wilayah serta peranan bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas PUPR. Serta terkait penindakan yang ada di Satpol PP Kota Bogor.
“Bagaimana sebenarnya fungsi pengawasan dijalankan? Itu harus dijadikan evaluasi. Karena masalah membangun tanpa izin adalah permasalahan klasik. Tidak elok, sama seperti hamil dulu baru nikah,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
DPRD Kota Bogor mempertanyakan kinerja pengawasan Pemkot Bogor lantaran ada empat kafe dan restoran yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News