Gegara Menjual Rumah, Janda 58 Tahun di Bogor Harus Berjuang Menuntut Keadilan

Rabu, 02 November 2022 – 17:40 WIB
Gegara Menjual Rumah, Janda 58 Tahun di Bogor Harus Berjuang Menuntut Keadilan - JPNN.com Jabar
Proses persidangan janda 58 tahun di Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor. Foto : Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Gegara menjual rumahnya, seorang janda beinisial MH (58 tahun) warga Kampung Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, terpaksa harus tinggal di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Paledang, Kota Bogor.

Hingga kini kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas I A Bogor memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang Senin (31/10), saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pelapor sebanyak tiga orang, di antaranya Ajun sebagai pelapor, Nurul Ilma, dan Slamet Riyadi.

Pelapor Ajun mengatakan dalam keterangannya di bawah sumpah mengaku dirinya merasa tertipu oleh MH, karena rumah yang dibelinya itu sampai sekarang tidak bisa dikuasai, padahal dirinya mengaku sudah menyetorkan uang Rp 158 juta dari total yang disepakati Rp 310 juta.

“Pembelian rumah dilkukan pada 2017 lalu, awalnya terlapor menawarkan harga Rp 350 juta tanah dan bangunan dengan luas 135 meter. Karena harga telah disepakati, saya kasih uang jadi sebesar Rp 5 juta kepada terlapor, selanjutnya Rp 5 juta lagi, Rp 12 juta, Rp 35 juta, Rp 50 juta, Rp 45 juta, dan terakhir Rp 3 juta,” ucap Ajun.

Dirinya mengatakan saat kesepakatan jual beli lahan rumah MH masih jadi agunan di salah satu bank, Ajun mengaku sudah menanyakannya langsung ke bank bersama MH dan saksi Nurul Ilma.

“Saat jual beli lahan dan rumah, belum bersertifikat masih berupa girik. Oleh pihak bank diproseslah permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Bogor, ketika sudah jadi sertifikat, saya diberi tahu MH dengan memperlihatkan foto kopi sertifikat,” tuturnya.

Kemudian, MH meminta uang lagi dengan alasan untuk menebus sertifikat dengan mendatanginya di rumah toko.

Karena menjual rumahnya pada 2017 silam, janda berinisial MH (58 tahun) warga Kota Bogor terpaksa harus mendekam di Lapas Paledang Bogor.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News