Pemprov Jabar Bakal Sidak Apotek yang Jual Obat Sirop Terlarang

Tak main-main, Uu menegaskan, jika ada oknum pemilik apotek yang masih melanggar, aparat pasti akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum.
"Seandainya masih ada yang melanggar, menjual, kan ada aparat yang bekerja. Seminggu dari sekarang, saya minta bantuan lah ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Jabar mengingatkan kepada para pelaku usaha apotek untuk tidak menjual atau mengedarkan obat sirop yang dilarang dalam rangka mencegah penyakit gangguan ginjal akut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menuturkan, perbuatan mengedarkan obat-obatan yang dilarang itu bisa terancam pidana.
Obat sirop yang dilarang adalah yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol.
"Terancam pidana karena menjual obat dan barang berbahaya," ucapnya, Rabu (26/10). (mcr27/jpnn)
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum akan menindak tegas apotek nakal yang menjual obat sirop mengandung etilen glikol.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News