Dinkes Bandung Pastikan Apotek Sudah Tidak Jual Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes

Jumat, 28 Oktober 2022 – 19:45 WIB
Dinkes Bandung Pastikan Apotek Sudah Tidak Jual Obat Sirop yang Dilarang Kemenkes - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Obat sirop yang dipajang di etalase di salah satu apotek di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung terus memantau peredaran obat sirop yang dilarang Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pengawasan obat sirop terlarang itu menyusul surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes ihwal kandungan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang diduga menjadi penyebab penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Bandung Sri Erna Sitepu mengatakan petugas rutin melakukan pemeriksaan terhadap apotek, toko obat dan klinik utama.

Ia pun memastikan tidak ada obat sirop yang dilarang edar dijual di apotek.

“Semua apotek di Bandung sudah mengikuti BPOM, surat imbauan kami yang dikirimkan, mereka mengemas obat-obat yang tidak boleh digunakan oleh BPOM,” katanya di Bandung, Jumat (28/10).

Guna memastikan tidak ada lagi obat sirop mengandung EG dan DG, petugas melakukan pengawasan rutin ke apotek, toko obat dan klinik pasca kasus gagal ginjal misterius mencuat.

Tiap pekan, katanya, minimal 10 apotek dan klinik diperiksa oelh petugas.

“Toko obat sementara aman. Edaran kami sudah disampaikan pekan lalu, ditarik belum tetapi sudah mengemas karea tugas menarik itu bukan dari dinkes tetapi apotek berkoordinasi dengan pihak yang mengeluarkan obat hanya tidak diperjualbelikan,” terangnya.

Dinkes Bandung terus melakukan pengawasan peredaran obat sirop yang dilarang beredar oleh Kemenkes di apotek dan toko obat.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News