RUU PRT 18 Tahun Mandek di DPR, Kekerasan ART Kembali Terulang

Senin, 31 Oktober 2022 – 20:45 WIB
RUU PRT 18 Tahun Mandek di DPR, Kekerasan ART Kembali Terulang - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

Lebih lanjut, dalam situasi pekerjaan, para ART ini juga seharusnya melaporkan dirinya ke desa melalui pihak penyalur maupun secara mandiri.

“Begitu juga di wilayah kerja, manajer harus melaporkan ke RT dan RW atau kelurahan, bagaimana bersepakat antara mereka sehingga bisa ada pengawasan,” jelasnya.

Kata dia, mekanisme itu sudah diterapkan di negara Filipina. Pemerintah Filipina sudah mengesahkan UU Perlindunga PRT sehingga angka kekerasan dapat ditekan.

“Ini seperti di Filipina, ini bisa diminimalkan terhadap kejadian kekerasan, mereka memiliki UU,” ucapnya.

Maka dari itu, Jala PRT mendesak agar DPR RI segera mengesahkan UU Perlindungan PRT sebagai penjamin dan pengawas keamanan dan keselamatan PRT.

“Pentingnya kontrol, pelaporan, dan kewajiban dalam penyelesaian. Jadi kami mendesak UU (perlindungan PRT),” ungkap dia.

Selain di Kabupaten Bandung Barat, kekerasan terhadap ART juga terjadi di Jakarta dengan korban asal Cianjur, Jawa Barat. (mcr27/jpnn)

Jala PRT mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT untuk menjaga keselamatan ART. Adapun RUU itu sudah mandek hampir 18 tahun.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News