ART Pelaku Pencabulan Anak di Bandung Resmi Jadi Tersangka

Senin, 09 September 2024 – 16:15 WIB
ART Pelaku Pencabulan Anak di Bandung Resmi Jadi Tersangka - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestaes Bandung menetapkan AF (44) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua orang anak berinisial A (11) dan I (7) yang terjadi di Jalan Kencana, Kota Bandung.

Tersangka kini sudah ditahan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

“Bahwa terhadap yang bersangkutan berinisial AF sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami melakukan upaya paksa berupa penahanan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman di Mapolrestabes Bandung, Senin (9/9/2024).

Rahman menuturkan, jika pelaku bukanlah seorang asisten rumah tangga (ART) seperti yang diberitakan sebelumnya, melainkan penyalur ART atau pemilik dari perusahaan tersebut.

Pelaku, kata Rahman, mengiming-imingi kedua korban dengan sejumlah uang dan permen. Setelah itu, pelaku mulai menjalankan aksi bejatnya kepada kedua korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo 76 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Pelaku terbukti melakukan pencabulan, sampai saat ini belum ada korban lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan seorang pria paruh baya terduga pelaku pencabulan terhadap anak diinterogasi warga beredar di whatsapp grup.

Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan AF (44) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua orang anak yang terjadi di Jalan Kencana, Kota Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News