Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Selasa (25/10).
Terpidana kasus gratifikasi itu bebas setelah menjalani tujuh tahun masa hukuman.
"Kemarin, Selasa ya. Bebas bersyarat," kata Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Elly Yuzar dikonfirmasi, Rabu (26/10).
Elly menegaskan bahwa status Yusuf belum bebas murni, Irwandi harus menjalani wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung.
"Garis bawahi, Irwandi Yusuf belum bebas. Dia sedang menjalani program pembinaan yang namanya pembebasan bersyarat atau bebas bersyarat, dia sudah tidak ada di Lapas Sukamiskin, status Irwandi bukan lagi narapidana Lapas Sukamiskin, berubah menjadi klien Balai Pemasyarakatan," jelasnya.
Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, saat menjalani program bebas bersyarat, Irwandi diwajibkan menjalin laporan ke Bapas Bandung.
"Selama menjalani bebas bersyarat, dia dibina, dibimbing oleh Kantor Bapas. Sementara, Bapas Bandung, kalau mau pindah Bapas atau gimana tergantung Pak Irwandi," jelasnya.
Menurut Elly, Irwandi seharusnya bisa bebas murni pada tahun 2025 mendatang.
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Selasa (25/10).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News