Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin
"Dia habis (tahun) 2025, dia juga diawasi pihak kejaksaan, tidak jadi tanggung jawab Lapas Sukamiskin lagi, laporan ke Bapas nanti Bapas yang ngatur," ujarnya.
Sementara ihwal perilaku Irwandi selama menyandang status narapidana Lapas Sukamiskin, Elly menilai kalau sikapnya normatif.
"Di dalam normatif saja," sambungnya.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf terjaring OTT KPK pada Juli 2018 lalu.
Irwandi divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saifal Bahri.
Suap itu disebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018. (mcr27/jpnn)
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung pada Selasa (25/10).
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News