Cegah Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemkot Depok Fokus Awasi Peredaran Obat Sirop di Apotek
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok tengah mengawasi penjualan dan peredaran obat sirop di sejumlah apotek.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan meski kebijakan pengawasan obat berada di Pemprov Jabar, pihaknya tetap melakukan pengawasan demi menekan potensi peredaran obat sirop yang diduga menjadi salah satu penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius belakangan ini.
"Walaupun pengawasannya itu tanggung jawab provinsi, tetapi kami tetap mengawasi apotek dan toko-toko obat yang ada di Kota Depok," ucapnya seusai Penyematan dan Pelepasan Kontingen Depok PORPROV XIV Jawa Barat, di Halaman Balaikota Depok, Senin (24/10).
Pengawasan yang dilakukan, yakni terkait penjualan obat sirop sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan BPOM.
"Semua apotek yang ada di Kota Depok sudah kami awasi untuk memastikan tidak ada penjualan dan peredaran obat sirop sesuai dengan aturan pemerintah," tuturnya.
Sehingga saat ini apotek tidak lagi menjual obat-obat sirop yang masuk kategori sesuai dengan BPOM.
Baca Juga:
Namun, untuk kasus temuan di Kota Depok dirinya berharap tidak ada lagi yang terinfeksi gagal ginjal akut misterius.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi warga Depok yang terkonfirmasi gagal ginjal akut misterius," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Sekda Kota Depok Supian Suri sebut pihaknya telah melakukan monitoring terhadap sejumlah apotek dan toko obat terkait penjualan dan peredaran obat sirop.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News