Meski Dilarang, Warga Bandung Masih Cari Obat Sirop di Apotek
Jumat, 21 Oktober 2022 – 20:40 WIB
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirop untuk sementara imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirop kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirop.
Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. (mcr27/jpnn)
Warga Bandung masih mencari obat jenis sirop atau cair di apotek meski Kemenkes mengeluarkan instruksi larangan sementara obat sirop.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News