PT KAI Menggusur Rumah di Kiaracondong, Ahli Waris Menggugat
Sisanya, katanya, bangunan itu didirikan oleh kliennya.
“Adapun bangunan yang berdiri di lokasi tersebut bukanlah milik PT KAI seluruhnya, karena bangunan yang katanya milik PT KAI hanya seluas 60 meter persegi, sisanya adalah bangunan yang didirikan klien kami,” ujarnya.
“Serta begitu saja seenaknya PT KAI mengeluarkan barang-barang milik klien kami lalu merusak beberapa fasilitas bangunan seperti pintu kamar dan peralatan dapur. Hal tersebut kami dapat keterangan dan melihat video dari principal kami,” terangnya.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung melakukan penertiban aset bangunan berupa rumah tinggal.
Satu rumah di Jalan Babakan Sari, dekat Stasiun Kiaracondong Bandung ditertibkan penyewa lahan karena tidak membayar uang sewa.
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo menuturkan, penertiban ini sudah sesuai dengan aturan, sebab pihak perusahaan sudah melayangkan surat peringatan kepada penghuni rumah agar segera mengosongkan bangunan.
“Jadi yang awal kontrak itu atas nama Pak Maman menyewa dari tahun 2017 hingga 2021. Rumah itu kemudian ditempati saudara dan dikontrakkan kepada pihak lain. Namun saudara Maman sendiri hanya membayar pada termin pertama saja (2017), dan sisanya tidaka dibayar,” katanya ditemui di Stasiun Kiaracondong, Rabu (14/9).
Kuswardoyo menjelaskan, selain ditempati tiga kepala keluarga, penyewa juga ternyata membangun tujuh kios yang kemudian disewakan kembali kepada orang lan.
Ahli waris warga yang bangunannya digusur oleh PT KAI di Jalan Babakan Sari dekat Stasiun Kiaracondong Bandung menggugat ke PN Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News