PT KAI Menggusur Rumah di Kiaracondong, Ahli Waris Menggugat
Kemudian, proses eksekusi penertiban pun, menurutnya, tidak melibatkan aparat kepolisian sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
“Mengapa tidak melibatkan pihak kepolisian serta tidak melalui jalur-jalur mekanisme perundang-undangan karena kami menduga PT KAI sulit untuk membuktikan kepemilikan lahan tersebut,” jelas dia.
Maka dari itu, dia berharap saat persidangan nanti, PT KAI bisa membuktikan sertfikat kepemilikan tanah atau lahan yang selama ini diklaimnya sebagai aset.
“Saya bersama ahli waris (Alm) Koerniadipraja berharap PT KAI dapat membuktikan kepemilikan lahan tersebut di dalam agenda persidangan nanti agar tidak menjadi simpang siur berita kepemilikannya,” terangnya.
Kemudian, ihwal pembayaran uang sewa yang dibayar kliennya, Boyke mengungkapkan bahwa ahli waris masih menunggu kepastian kepemilikan lahan.
“Klien kami bukannya tidak mau membayar tetapi igin ada kepastian kepemilikan lahan tersebut milik siapa? Karena PT KAI tidak pernah memperlihatkan dokumen kepemilikannya sedikitpun kepada klien kami,” tuturnya.
Maka dari itu, ahli waris menunda pembayaran sampai perusahaan bisa memperlihatkan kepemilikannya.
Boyke menambahkan, fakta terbaru dari penertiban lahan ialah luas lahan yang dimiliki PT KAI hanyalah seluas 60 meter persegi.
Ahli waris warga yang bangunannya digusur oleh PT KAI di Jalan Babakan Sari dekat Stasiun Kiaracondong Bandung menggugat ke PN Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News