PT KAI Menggusur Rumah di Kiaracondong, Ahli Waris Menggugat

Jumat, 07 Oktober 2022 – 22:05 WIB
PT KAI Menggusur Rumah di Kiaracondong, Ahli Waris Menggugat - JPNN.com Jabar
Petugas sedang mengeksekusi sebuah bangunan rumah yang ada di Jalan Ibrahim Adjie dekat Stasiun Kiaracondong, Rabu (14/9). Foto: Humas PT KAI Daop 2 Bandung

Ada juga kamar kos yang turut disewakan dan pemasukan seluruhnya kepada penyewa lahan.

Karena sudah tidak sesuai dengan kontrak awal dalam hal pemakaian dan pembayaran, maka rumah di atas lahan 755 meter persegi itu harus ditertibkan agar bisa dikomersialisasikan kembali.

“Untuk penertibam ini kami bantu kosongkan dengan membawa barang mereka ke tempat yang mereka tahu. Jadi memang kami bantu untuk pemindahan barangnya,” tutur dia.

Menurutnya, penyewa tidak membayar uang secara utuh. Dari lima termin, mereka baru menyicilnya selama satu kali. Adapun total uang sewa yang harus dibayarkan penyewa sebesar Rp 500 juta. (mcr27/jpnn)

Ahli waris warga yang bangunannya digusur oleh PT KAI di Jalan Babakan Sari dekat Stasiun Kiaracondong Bandung menggugat ke PN Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News