PT KAI Menggusur Rumah di Kiaracondong, Ahli Waris Menggugat
![PT KAI Menggusur Rumah di Kiaracondong, Ahli Waris Menggugat - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/09/14/petugas-sedang-mengeksekusi-sebuah-bangunan-rumah-yang-ada-d-uxlx.jpg)
Ada juga kamar kos yang turut disewakan dan pemasukan seluruhnya kepada penyewa lahan.
Karena sudah tidak sesuai dengan kontrak awal dalam hal pemakaian dan pembayaran, maka rumah di atas lahan 755 meter persegi itu harus ditertibkan agar bisa dikomersialisasikan kembali.
“Untuk penertibam ini kami bantu kosongkan dengan membawa barang mereka ke tempat yang mereka tahu. Jadi memang kami bantu untuk pemindahan barangnya,” tutur dia.
Menurutnya, penyewa tidak membayar uang secara utuh. Dari lima termin, mereka baru menyicilnya selama satu kali. Adapun total uang sewa yang harus dibayarkan penyewa sebesar Rp 500 juta. (mcr27/jpnn)
Ahli waris warga yang bangunannya digusur oleh PT KAI di Jalan Babakan Sari dekat Stasiun Kiaracondong Bandung menggugat ke PN Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News