Demi Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Bekasi Siap Lahirkan Perda Pondok Pesantren

Kamis, 22 September 2022 – 14:50 WIB
Demi Meningkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Bekasi Siap Lahirkan Perda Pondok Pesantren - JPNN.com Jabar
Penjabat Bupati Bekasi, Jabar, Dani Ramdan. (FOTO ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bekasi bakal membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan pondok pesantren.

"Pesantren wajib diberi kesempatan untuk berkembang, difasilitasi dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang tentunya sesuai dengan maksud dan tujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kamis (22/9).

Menurut Dani, peraturan daerah (Perda) tentang pondok pesantren akan memungkinkan Pemkab Bekasi berkontribusi memajukan pondok pesantren lewat pengalokasian anggaran dan pengawasan.

Dia mengatakan pondok pesantren berperan dalam pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pesantren sebagai subkultur memiliki kekhasan yang telah mengantar serta hidup dan berkembang di tengah masyarakat dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Jadi, secara historis keberadaan pesantren menjadi sangat penting dalam upaya pembangunan masyarakat, terlebih lagi karena bersumber dari aspirasi masyarakat yang sekaligus mencerminkan kebutuhan masyarakat akan jenis layanan pendidikan dan umat," katanya.

Menurut dia perlu adanya pengaturan guna menjamin penyelenggaraan pesantren dengan tujuan memberikan rekomendasi afirmasi serta fasilitasi kepada pesantren berdasarkan ciri khasnya.

"Pesantren wajib diberi kesempatan untuk berkembang difasilitasi dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa," kata Dani Ramdan.

Melalui rancangan peraturan daerah (Raperda), Pemkab Bekasi siap memajukan mutu dan kualitas pendidikan di seluruh Pondok Pesantren.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News