Pemkab Bekasi: Pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Ditarget Capai Rp701 Miliar

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp701 miliar dari pungutan tambahan atau opsen pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Ani Gustini menyatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku di seluruh Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi memberikan dampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Mudah-mudahan PAD yang berkaitan dengan opsen bisa tercapai. Karena luar biasa juga target sampai Rp701 miliar," katanya.
Ia menjelaskan program pemutihan ini sudah bergulir sejak 20 Maret 2025 dan pendapatan opsen pajak yang telah terealisasi hingga akhir 27 Maret 2025 atau sebelum libur Idulfitri 1446 Hijriah mencapai Rp140,33 miliar.
Realisasi pencapaian itu bersumber dari pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp83,96 miliar serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp56,37 miliar.
"Saat libur Lebaran kemarin pelayanan ditutup, tetapi saat ini sudah aktif lagi. Semoga target ini bisa terpenuhi karena dalam sepekan pertama di hari kerja kemarin saja sudah berhasil menyumbang pendapatan hingga Rp140 miliar," katanya.
Pihaknya juga berkolaborasi dengan Kantor Samsat menerapkan strategi pelayanan jemput bola untuk mendorong pencapaian target dimaksud.
Seluruh unit pelaksana teknis daerah telah diinstruksikan untuk turun langsung melayani masyarakat secara intensif.
Pemkab Bekasi menargetkan pendapatan asli daerah sebesar Rp701 miliar dari pungutan tambahan atau opsen pajak kendaraan bermotor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News