Pemkot Cirebon: Kenaikan Tarif Angkot Sebesar 33 Persen Tidak Resmi
Jumat, 09 September 2022 – 19:30 WIB
Hal itu bertujuan agar para sopir angkot bisa menggunakan tarif sesuai dengan aturan yang ada.
Saat ini lanjut Agus, pihaknya masih menunggu kesepakatan dari Organda dan Dishub terkait tarif angkot, dan setelah itu baru diputuskan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon.
"Mudah-mudahan penetapan tarif angkot bisa dalam waktu dekat, agar semua ada kejelasan," katanya. (ant/jpnn)
Pengelola angkot dan Organda Kota Cirebon sepakat menaikan tarif sebesar 33 persen. Pemkot Cirebon bantah adanya kenaikan resmi.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News