Pemkot Cirebon: Kenaikan Tarif Angkot Sebesar 33 Persen Tidak Resmi
jabar.jpnn.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon belum menetapkan tarif baru angkutan kota (angkot) di wilayahnya.
Meski begitu, tarif angkot di Kota Cirebon telah naik sebesar 33 persen menyesuaikan dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Saat ini kami belum membuat aturan terkait kenaikan tarif angkot, karena masih dalam pembahasan," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi, Jumat (9/9).
Agus mengatakan, meskipun Pemkot Cirebon belum resmi menaikkan tarif angkot, namun Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Cirebon dan forum lalu lintas telah menyepakati kenaikan tarif angkot yaitu sebesar 33 persen.
Menurutnya, tarif angkot di Kota Cirebon sebelum ada kenaikan tersebut dipatok Rp 4.000 bagi masyarakat umum dan Rp 3.000 bagi pelajar serta mahasiswa.
Namun, setelah ada penyesuaian harga BBM subsidi, tarif angkot langsung disepakati meningkat, dan kini tarif jauh maupun dekat Rp 6.000 dan Rp 4.000 bagi pelajar.
"Harusnya belum diterapkan kenaikan tarif angkot ini tapi pertimbangannya melihat harga BBM sudah naik jadi ikut naik," ujarnya.
Agus menambahkan, peraturan kenaikan tarif diharapkan dapat diselesaikan secepatnya.
Pengelola angkot dan Organda Kota Cirebon sepakat menaikan tarif sebesar 33 persen. Pemkot Cirebon bantah adanya kenaikan resmi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News