Teruntuk Sopir Odong-odong, Jangan Lewat Jalur Arteri Kota Cirebon, Bahaya!
jabar.jpnn.com, CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon membuat larangan terkait penggunaan odong-odong pada jalur arteri di wilayahnya. Larangan tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir angkat kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Andi Armawan mengatakan, odong-odong merupakan kendaraan yang tak laik menggunakan jalan utama di wilayahnya.
Pasalnya, odong-odong dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, khusunya di jalur arteri.
"Sekarang memang banyak odong-odong yang masuk jalur arteri, untuk itu kami akan melarang," kata Andi di Kota Cirebon, Kamis (6/10).
Andi menuturkan, larangan tersebut bukan merupakan kebijakan yang diambil Dishub Kota Cirebon semata.
Namun, kata Andi, larangan itu merupakan rekomendasi dari rapat koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Cirebon.
Meski begitu, lanjut Andi, penggunaan kendaraan odong-odong masih diperbolehkan di wilayah perumahan warga atau jalur non arteri.
"Pelarangan odong-odong akan kami lakukan secara bertahap, agar tidak menimbulkan masalah baru," kata Andi.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon resmi mengeluarkan larangan soal penggunaan kendaraan odong-odong pada jalan utama atau jalur arteri di wilayahnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News