Resmikan Gedung Dakwah ANNAS, Yana Mulyana Dianggap Intoleran

Selasa, 30 Agustus 2022 – 15:47 WIB
Resmikan Gedung Dakwah ANNAS, Yana Mulyana Dianggap Intoleran - JPNN.com Jabar
Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Jalan RAA Martanegara No 30, Turangga, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Yana Mulyana dikecam berbagai pihak, salah satunya dari Setara Institute dikarenakan meresmikan Gedung Dakwah Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) yang berlokasi di Jalan RAA Martanegara No 30, Turangga, Kota Bandung pada Minggu (28/8).

“Pertama, Setara Institue mengecam keras kehadiran wali kota dan aparatur negara di Kota Bandung serta dukungan mereka terhadap ANNAS. Apa yang dilakukan oleh Wali Kota Bandung dan aparat pemerintah di Kota Bandung jelas merupakan keberpihakan nyata dan fasilitasi aktif kepada ANNAS,” dipetik pada keterang resmi Setara Institute yang diterima, Selasa (30/8).

Menurut data riset Setara Institute, kerap kali ANNAS menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan pada kategori aktor non-negara.

Selain itu, pernyataan Yana dalam sambutannya, yang membingkai kelompok-kelmpok yang menjadi objek gerakan ANNAS seakan ‘tidak diakui negara’ merupakan pernyataan dan sikap intoleran.

“Kedua, kehadiran dan apresiasi yang diberikan oleh Wali Kota Bandung telah mencederai rasa keadilan korban intoleransi, terutama Komunitas Syiah, yang secara berulang menjadi korban intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama/berkeyakinan oleh ANNAS,” sambung isi keterangan tersebut.

Selain itu, wali kota juga sudah dianggap telah memporak-porandakan agenda inklusi sosial dan penguatan kohesi sosial yang dengan kerja diupayakan jaringan masyarakat sipil dan komunitas lintas agama di Bandung.

Setara Institute juga mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menegur Wali Kota Bandung atas sikap dan tindakannya tersebut.

“Walikota dan aparatur Pemerintah Kota dan Kecamatan di sana. Aparatur negara, termasuk DPRD, aparat TNI dan kepolisian setempat, serta perangkat kecamatan, harus bersikap netral dan patuh pada UUD Negara Republik Indonesia tahun dimana Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 (2) memberikan jaminan kesetaraan kepada tiap-tiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.”

Setara Institute mengecam sikap Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang meresmikan Gedung Dakwah Anti Syiah. Yana disebut intoleran.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News