Terbuai Rayuan, Tauzan Anggap Doni Salmanan Itu Nabi, Uang pun Habis

Senin, 29 Agustus 2022 – 17:36 WIB
Terbuai Rayuan, Tauzan Anggap Doni Salmanan Itu Nabi, Uang pun Habis - JPNN.com Jabar
Terdakwa pencucian uang Doni Salmanan dalam sidang daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (29/ 8). Foto: Nur Fidhiah Shabrin/JPNN.com

Tim JPU itu dipimpin Romlah.

JPU menyampaikan Doni mendapat keuntungan mencapai Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya dari para trader.

“Bahwa dari member yang mendaftar melalui link tersebut, terdakwa menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar,” ujarnya.

Doni sang Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)

Buat Tauzan, rayuan Doni Salmanan menarik. Dari pagi sampai malam dia memperhatikan. Namun, duitnya habis.

Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News