Terbuai Rayuan, Tauzan Anggap Doni Salmanan Itu Nabi, Uang pun Habis
Tim JPU itu dipimpin Romlah.
JPU menyampaikan Doni mendapat keuntungan mencapai Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya dari para trader.
“Bahwa dari member yang mendaftar melalui link tersebut, terdakwa menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar,” ujarnya.
Doni sang Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
Buat Tauzan, rayuan Doni Salmanan menarik. Dari pagi sampai malam dia memperhatikan. Namun, duitnya habis.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News