Pemkot Bogor Resmikan Rumah Keadilan Restorative
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kota Bogor kini memiliki Bale Badami Adhyaksa atau Rumah Keadilan Restorative Kejaksaan Kota Bogor yang berlokasi di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.
Rumah Keadilan Restorative ini diresmikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekti Anggraini, didampingi Forkopimda Kota Bogor.
Wali Kota Bogor Bima Arya dalam sambutan menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Kejari Kota Bogor dan konsep Restorative Justice.
"Ini harus didukung bersama dengan seluruh jajaran Pemkot Bogor, tidak saja untuk memberikan keadilan atau prinsip-prinsip keadilan, tetapi juga menjaga warisan budaya dari masa ke masa, yaitu dialog dan kebersamaan," ucap Bima Arya.
Dirinya mengatakan dengan adanya Restorative Justice ini akan bisa mengurangi kasus yang menumpuk di aparat dan yang paling utama adalah kebencian tidak diwariskan.
“Tentunya tidak semua kasus bisa dilakukan Restorative Justice, salah satunya kasus SARA,” ujarnya.
Kajari Kota Bogor Sekti Anggraini menjelaskan Restorative Justice merupakan penegakan hukum dengan paradigma baru.
Rumah Keadilan Restorative ini menjadi tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.
Pemerintah Kota Bogor meresmikan Bale Badami Adhyaksa atau Rumah Keadilan Restorative Kejaksaan Kota Bogor di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News