Pemkot Bogor Resmikan Rumah Keadilan Restorative
Kehadiran Restorative Justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula.
Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain di antaranya ancaman di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.
"Pemkot Bogor juga merespon cepat dengan menerbitkan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi karena menjadi yang pertama," kata Sekti. (mcr19/jpnn)
Pemerintah Kota Bogor meresmikan Bale Badami Adhyaksa atau Rumah Keadilan Restorative Kejaksaan Kota Bogor di Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News