Hamdalah, Uang Kerohiman dan Jatah Hidup Warga Terdampak Banjir di Garut Mulai Disalurkan

Selasa, 02 Agustus 2022 – 21:15 WIB
Hamdalah, Uang Kerohiman dan Jatah Hidup Warga Terdampak Banjir di Garut Mulai Disalurkan - JPNN.com Jabar
Sejumlah warga membersihkan rumah yang terdampak banjir bandang di Kampung Cimacan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu. ANTARA/Feri Purnama

jabar.jpnn.com, GARUT - Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut mulai menyalurkan bantuan uang tunai bagi warga terdampak banjir bandang di wilayahnya.

Uang bantuan tersebut terbagi dalam dua kategori, di antaranya uang kerohiman untuk warga terdampak, dan uang jatah hidup bagi korban banjir yang terpaksa harus direlokasi dari rumahnya hingga proses pembangunan rumah baru selesai.

"Untuk uang kerohiman yang ditangani BPBD selama tanggap darurat sudah diberikan per rumah besarannya Rp 500 ribu dan jatah hidup itu dari Dinas Sosial," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Satria Budi, Selasa (2/8).

Satria menuturkan, masa tanggap darurat sudah selesai selama dua pekan sejak terjadinya banjir bandang melanda 14 kecamatan di Garut pada (15/7) lalu.

Selama tanggap darurat itu, kata Satria, Pemkab Garut mengalokasikan anggaran sebesar Rp 500 ribu per rumah yang terdampak banjir untuk biaya membersihkan rumah.

"Totalnya yang dapat uang Rp 500 ribu per rumah itu sebanyak 2.700an, sudah selesai bertahap," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut Aji Sukarmaji menambahkan, pihaknya telah menetapkan masa transisi selama enam bulan setelah masa tanggap darurat selesai untuk menunggu proses relokasi rumah selesai.

Selama masa transisi darurat bencana itu, kata dia, masyarakat yang rumahnya harus direlokasi akan diberi bantuan uang atau jatah hidup sebesar Rp 300 ribu per orang yang diberikan setiap bulan.

Pemerintah Kabupaten Garut mulai menyalurkan bantuan uang tunai kerohiman dan jatah hidup bagi warga terdampak banjir bandang. Sebegini besarannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News