Maksimalkan Pelayanan Produk Hukum Untuk Masyarakat, Pemkot Bogor Luncurkan JDIH
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Guna meningkatkan layanan informasi produk hukum daerah, layanan bantuan hukum gratis, dan layanan informasi dokumen kebijakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan JDIH ini mengikuti perkembangan digitalisasi sebagai percepatan pelayanan publik, sesuai dengan misi Kota Bogor sebagai "Kota Cerdas".
"JDIH ini diperuntukan guna meningkatkan layanan informasi produk hukum daerah, layanan bantuan hukum gratis bagi warga, serta layanan informasi dokumen kebijakan. Inovasi yang dilakukan dengan menambah fitur pada portal JDIH menjadi sebuah resolusi di masa pandemi," ucapnya, Senin (1/8).
Bima menjelaskan JDIH ini menjadi klinik hukum berupa pendampingan hukum, pengajuan produk hukum daerah yang lebih cepat, transparan dan terintegrasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
Selain peningkatan kualitas pelayanan, inovasi ini dilakukan pemerintah untuk mendukung penyebarluasan informasi, setelah memperhatikan kritik dan saran warga, maka perlu dilakukan transformasi yang masif.
"Dengan adanya JDIH Kota Bogor ini maka akan memperkuat literasi Kota Bogor sebagai 'Bogor Smart City',” tuturnya.
Reformasi birokrasi yang dilakukan melalui penataan peraturan perundang-undangan sebagai penguatan negara hukum yang demokratis.
Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Nofli menyatakan pihaknya mengapresiasi peluncuran digitalisasi produk hukum ini.
Demi meningkatkan layanan informasi produk hukum daerah, layanan bantuan hukum gratis, dan layanan informasi dokumen kebijakan, Pemkot Bogor luncurkan JDIH.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News