UU Nomor 5 Tahun 2014 Jadi Sorotan PPPK Berasa Dianaktirikan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Koordinator Bidang Hukum P-PPPK M. Nur Rambe angkat bicara terkait Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, yang mengatur tentang pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dirinya menjelaskan, untuk mendapatkan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka sama-sama melakukan uji kelayakan untuk menduduki kursi yang disediakan.
Namun, setelah duduk sebagai ASN dalam kenyataannya memang terjadi ketimpangan perlakuan.
“Seorang PNS Fungsional Guru berusia 60 tahun dinyatakan purnabhakati atau pensiun, segala fasilitas purnabhaktinya dihargai. Sementara PPPK Fungsional Guru, saat ini sudah banyak yang pensiun tapi didiamkan saja, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah, itu yang pertama" ucapnya kepada JPNN.com, dikutip Rabu (27/7).
Selain itu honorer eks K2 di 2014 hingga 2018 diangkat menjadi PNS melalui seleksi CAT yang masih dihitung masa kerja selama enam tahun ke belakang setelah ditetapkan NIP sebagai ASN PNS, sementara ASN PPPK tidak dihitung alias nol tahun.
Ketiga, yaitu jenjang karier, cuti, yang tertuang dalam Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa PPPK berhak memperoleh, gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
“Gaji dan tunjangan, serta pengembangan kompetensi yang kini sedang berjalan juga masih abu-abu. Sementara untuk cuti, perlindungan hukum, karier, kenaikan pangkat dan golongan serta kesempatan menduduki jabatan maksimal bisa menjabat setara Kepala Dinas, mekanismenya juga masih abu-abu dan tidak ada yang dapat menjelaskan kepada kami seperti apa teknis dan cara meraihnya,” kata M. Nur Rambe.
Dengan demikian, dirinya berharap bahwa undang-undang tersebut dapat direvisi dan ditambah poin selanjutnya yakni jaminan hari tua bagi PPPK.
M. Nur Rambe sebut ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang PNS dan PPPK. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News