UU Nomor 5 Tahun 2014 Jadi Sorotan PPPK Berasa Dianaktirikan

Rabu, 27 Juli 2022 – 10:50 WIB
UU Nomor 5 Tahun 2014 Jadi Sorotan PPPK Berasa Dianaktirikan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi PPPK. Foto: dok.JPNN.com

Keempat, sambung M. Nur Rambe, baginya ini yang lebih mengherankan, di mana masa perjanjian kerja di dalam Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 dan PermenPAN-RB 28 tahun 2021 masa kerja satu hingga lima tahun.

Aturan ini jelas diperuntukkan satu atau dua tahun adalah untuk PPPK yang mendekati pensiun, sementara untuk lima tahun jika usianya masih mencukupi untuk ditentukan SK-nya selama lima tahun.

“Artinya, antara pusat dan daerah ini tidak sinkron. Karena di berbagai daerah di Indonesia satu daerah kabupaten atau kota ada yang keseluruhannya hanya dikontrak satu tahun, dan ada yang tiga tahun, serta ada pula yang lima tahun," ujarnya.

"Sehingga ini membuat kami tergelitik, ada beberapa daerah yang sama pada angkatan 2019 yang SK-nya lahir di 2021 itu beda lama tahunnya, angkatan perdana itu tiga tahun, PPPK angkatan tahun yang baru ini malah lima tahun padahal sama-sama PPPK di satu daerah yang sama,” sambung M. Nur Rambe.

Baginya hal itu ibarat benang kusut yang ditarik ujungnya, tidak bisa dipulihkan kemudian dibiarkan saja terendam air, tentu benangnya akan semakin kusut, seperti itulah yang dirasakan PPPK saat ini.

Namun demikian, pihaknya tidak ingin menyalahkan pemerintah daerah sepenuhnya, tetapi ini murni karena aturan dari pusat yang mungkin saja kurang sosialisasi, atau jangan-jangan pusat juga belum tahu harus seperti apa dalam implementasinya menghadapi keadaan ASN PPPK ini.

“Yuk mari semua pihak berbenah, sebagai ASN kami hanya ingin diperlakukan sama karena kami juga ASN yang pasti bukan hasil dari hadiah, tetapi kami lahir dari satu rahim yang sama yakni UU No 5 Tahun 2014,” ujarnya. (mcr19/jpnn)

M. Nur Rambe sebut ada empat hal yang perlu diperhatikan dalam implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang PNS dan PPPK. Begini penjelasannya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News