Ruang Terbuka Hijau Baru 4 Persen, DPRD Kota Bogor Meradang
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan, saat ini cakupan RTH Kota Bogor baru terpenuhi 4,2 persen dari yang diamanatkan dalam perda yaitu 30 persen.
“Kami melakukan evaluasi soal amanat Perda dalam Pasal 4, bahwa RTH harus terpenuhi 30 persen, dan kini baru 4,2 persen,” kata Endah, Selasa (26/7).
Dirinya menjelaskan data tersebut sudah meliputi Kebun Raya Bogor (KRB), Cifor, dan 18 taman yang ada di Kota Bogor.
Dirinya sangat menyangkan selama setahun Pemkot Bogor hanya menganggarkan 1 persen untuk penambahan RTH di Kota Bogor.
Endah meminta agar Disrumkim dapat mempercepat review dan kajian terkait RTH di Kota Bogor.
“Karena tipologi RTH ini cukup penting untuk menunjang pelaksanaan Perda RTH, sehingga bisa disegerakan pembuatan review dan kajiannya,” ujarnya.
Selanjutnya, yang menjadi catatan bagi Bapemperda DPRD Kota Bogor yakni, belum diterbitkannya Perwali yang menunjang petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk (juknis) tentang Perda RTH.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) jadi sorotan DPRD Kota Bogor. Pantas saja, begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News