Ruang Terbuka Hijau Baru 4 Persen, DPRD Kota Bogor Meradang
Selasa, 26 Juli 2022 – 22:10 WIB
“Sehingga PR-nya secara Perwali belum dibuat, dan ini menjadi krusial mengingat amanat perda dari pasal 10 sampai seterusnya harus ditetapkan melalui Perwali,” ujarnya. (mcr19/jpnn)
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) jadi sorotan DPRD Kota Bogor. Pantas saja, begini penjelasannya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News