Ruang Terbuka Hijau Baru 4 Persen, DPRD Kota Bogor Meradang

Selasa, 26 Juli 2022 – 22:10 WIB
Ruang Terbuka Hijau Baru 4 Persen, DPRD Kota Bogor Meradang - JPNN.com Jabar
Bapemperda DPRD Kota Bogor saat menggelar rapat kerja dengan Disperumkim Kota Bogor. Foto : Humpropub DPRD Kota Bogor.

“Sehingga PR-nya secara Perwali belum dibuat, dan ini menjadi krusial mengingat amanat perda dari pasal 10 sampai seterusnya harus ditetapkan melalui Perwali,” ujarnya. (mcr19/jpnn)

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) jadi sorotan DPRD Kota Bogor. Pantas saja, begini penjelasannya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News