Alokasi TJSL Tak Maksimal, DPRD Kota Bogor Tagih Laporan Dana CSR 2021

Senin, 11 Juli 2022 – 21:10 WIB
Alokasi TJSL Tak Maksimal, DPRD Kota Bogor Tagih Laporan Dana CSR 2021 - JPNN.com Jabar
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin. Foto : Dokumen Humpropub DPRD Kota Bogor.

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin mempertanyakan tidak adanya kejelasan terhadap laporan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (TJSL) Kota Bogor tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) Kota Bogor tahun anggaran 2021 ditingkat komisi-komisi dan Badan Anggaran.

Dirinya menerangkan, TJSL harus dicatat ke dalam pendapatan daerah yang tercatat di APBD dari sumber lain-lain pendapatan yang sah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pria yang akrab disapa Kang JM juga menjelaskan, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 295 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menerangkan, bahwa lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) huruf c merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, untuk hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, daerah yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Sehingga, dapat dikatakan bahwa alokasi dana TJSL untuk pembangunan daerah dapat dikategorikan sebagai pendapatan daerah berupa hibah,” ucapnya, Senin (11/7).

Dengan demikian, dirinya meminta agar Pemkot Bogor segera menyampaikan laporan dan TJSL 2021.

Hal tersebut jelas sudah tertuang didalam ayat (3) pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan, yang berbunyi Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan TJSL setiap tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin tagih laporan dana CSR tahun 2021, dalam rapat pembahasan PP-APBD.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News