58 Reklame Bakal Ditertibkan Pemkot Bogor di Tahun Ini

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin kegiatan penertiban reklame dan billboard tak berizin di Jalan Pajajaran, tepatnya di samping IPB Baranangsiang, Rabu (9/4).
Titik ini merupakan lokasi ke-10 penataan reklame di kawasan SSA dan Istana Bogor.
Sebelumnya , Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah melayangkan surat pembongkaran mandiri kepada setiap pemilik reklame.
“Namun tidak mendapat respons. Akhirnya, kami bongkar dengan upaya dari dinas terkait. Ini kegiatan lanjutan penertiban reklame yang dilakukan oleh Pemkot Bogor,” kata Jenal Mutaqin.
Jenal Mutaqin menegaskan penertiban reklame ini ditujukan bagi reklame-reklame yang tidak berizin, izinnya telah habis, atau tidak diperpanjang.
Terlebih, semua telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang moratorium billboard dan penataan estetika kota yang bersih dari papan reklame.
“Hari ini targetnya tiga (yang dibongkar), tetapi situasional. Kami tetap konsisten, beberapa hari ke depan sesuai dengan data yang kami miliki, penertiban akan terus dilakukan,” tegasnya.
Jenal Mutaqin membeberkan, total ada 58 reklame yang akan ditertibkan hingga Desember tahun ini.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, memimpin kegiatan penertiban reklame dan billboard tak berizin di Jalan Pajajaran, Kota Bogor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News