PPDB Jalur Zonasi Jenjang SMP Kota Depok Akan Dibuka 11 Juli 2022
jabar.jpnn.com, DEPOK - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan jalur zonasi akan segera dibuka pada Senin (11/7).
Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok Joko Soetrisno mengatakan, PPDB yang akan dilakukan dengan cara daring melalui http://depok.siap-ppdb.com.
“PPDB jalur zonasi dibuka pada 11 dan 12 Juli 2022 secara online,” ucap Joko di Depok, Sabtu (9/7).
Joko menuturkan, untuk jalur zonasi ini dibuka dengan kuota sebanyak 50 persen.
Sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi oleh calon peserta didik, di antaranya surat keterangan lulus dari sekolah asal.
“Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A, Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal apabila ijazah asli belum ada, Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021,” tuturnya.
Selain itu, kata Joko, para peserta didik harus melampirkan KRP orangtua, akta kelahiran, ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2021/2022, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua bermaterai Rp 10 ribu dan calon peserta didik bisa memilih satu sekolah di Kota Depok.
“Setelah dinyatakan berkasnya lengkap, maka akan dilanjutkan dengan seleksi berdasarkan titik koordinat,” jelasnya.
PPDB jalur zonasi untuk jenjang SMP di Kota Depok akan dibuka pada 11 Juli 2022 dengan kuota 50 persen. Begini persyaratannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News