Surat Domisili Bermasalah, 29 Siswa PPDB Jalur Zonasi SMAN 3 Kabupaten Subang Dicoret
jabar.jpnn.com, SUBANG - Puluhan calon siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 3 Kabupaten Subang dicoret karena tidak mampu membuktikan kebenaran domisili dalam PPDB jalur zonasi.
Ketua PPDB SMA Negeri 3 Subang, Muhammad Ruhiman mengatakan dalam PPDB dari jalur zonasi setiap calon siswa wajib menyertakan syarat berupa domisili.
Namun, dalam prosesnya terdapat 29 calon siswa yang ternyata tidak bisa membuktikan kebenaran domisili mereka, sehingga terpaksa harus dicoret.
Kebenaran tentang bukti surat domisili itu harus dipenuhi karena hal tersebut menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Ruhiman mengatakan sebanyak 29 calon siswa di sekolahnya dicoret, karena sesuai dengan hasil verifikasi, kartu keluarga yang digunakan calon siswa itu tidak dikenali oleh warga.
Kartu keluarga yang digunakan calon siswa itu diduga sengaja dibuat hanya untuk mengelabui guna memenuhi persyaratan dalam PPDB dalam zonasi.
Atas hal tersebut panitia PPDB SMA Negeri 3 Subang tidak bisa menerima calon siswa itu melalui jalur zonasi.
"Jadi, kartu keluarga yang dipakai itu dibuat belum setahun, untuk kepentingan masuk sekolah," katanya, Selasa (9/7).
Puluhan calon siswa PPDB di SMA Negeri 3 Kabupaten Subang dicoret karena tidak mampu membuktikan kebenaran domisili dalam PPDB jalur zonasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News