PPDB SD di Kota Depok Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

Senin, 04 Juli 2022 – 10:55 WIB
PPDB SD di Kota Depok Dibuka Hari Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kota Depok dibuka hari ini.

Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok Joko Soetrisno mengungkapkan, proses pendaftaran ini akan berlangsung selama lima hari, yakni dari 4 Juli hingga 8 Juli 2022 dengan terdapat tiga jalur penerimaan.

“Yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen. Selanjutnya jalur afirmasi 25 persen, yang terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen,” ucap Joko, Senin (4/7).

Jalur selanjutnya, yaitu jalur perpindahan orangtua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

“Pada jalur perpindahan orangtua kami sediakan kuota 5 persen,” terangnya.

Dia menjelaskan, sistem PPDB ini dilakukan secara online dan untuk jalur zonasi diprioritaskan anak minimal berusia enam tahun pada 1 Juli 2022.

Bagi calon peserta didik usia di bawah tujuh tahun, harus memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD.

“Memiliki akta kelahiran atau Surat Keterangan Lahir (SKL), memiliki menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua atau wali, memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orangtua atau wali calon peserta didik bermaterai Rp 10 ribu,” jelasnya.

Hari ini pendaftaran PPDB jenjang SD di Kota Dpeok mulai dibuka selama lima hari ke depan, dengan tiga jalur penerimaan yang tersedia. Berikut jadwal lengkapnya
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News